Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Rabu 10 Jan 2024 - 15:25 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Jika ketahuan polisi atau sedang ada razia, maka pemiliknya akan kena denda paling besar Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal sebulan.*

 

Kategori :