PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berkat informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.
Bahkan telah berulang kali mondar mandir hingga melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Rabu (20/12/2023) pukul 12.30 WIB.
"Dari informasi transaksi sabu, anggota kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang wilayah Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka berinisial AP(35)," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, Kamis 11 Januari 2024.
Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Kunjungan Istri Calon Presiden RI, Ini Langkah Polda Sumsel Lakukan Dalam Pengamanan
BACA JUGA:Dengarkan Paparan Karolog Tentang Perkembangan Renovasi Wisma Kemala, Begini Arahan Kapolda Sumsel
"Setelah anggota kita melakukan pemeriksaan, didapatkan tersangka ini membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 267,30 gram," katanya.
Barang haram ini ditemukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang wilayah Polda Sumsel berada di dalam jok motor milik tersangka AP.
"Anggota kita menemukan barang bukti tersimpan dalam jok motor sebanyak tiga paket dengan berat 267,30 gram, " ungkapnya.
Untuk saat ini tersangka AP sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dua tersangka lainnya yakni pengirim dan penerima barang haram tersebut.
BACA JUGA:Bahas Progress Pengadaan Mobile Command Center, Ini Penekanan Kapolda Sumsel
"Saat ini masih dalam penyelidikan anggota kita untuk bisa menangkap siapa yang menyuruh tersangka dan juga penerimanya," tambah Kombes Pol Harryo.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara mati, seumur hidup, atau penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar atas perbuatannya tersebut.