PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Parkir Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai disegel ditutup sementara lantaran menunggak pajak sejak 3 tahun lalu.
Penutupan sementara parkiran Komplek Rajawali ini dilakukan mulai Kamis 11 Januari 2024, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Dimana di dalam Komplek Rajawali ini terdapat tempat usaha, seperti Osbond Gym, tempat karaoke Happy Puppy, ada juga beberapa tempat kuliner dan pergudangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, penutupan parkir PT Kuala Permai di Komplek Rajawali ini merupakan upaya terakhir.
BACA JUGA:Penerimaan 2 Sektor Pajak Ini Belum Optimal Sokong PAD di Kota Palembang, Apa Saja Ya?
"Kami sudah berikan peringatan secara humanis sebelumnya, karena tidak juga mengindahkan kita segel," katanya usai melakukan penyegelan parkiran Komplek Rajawali, Kamis 11 Januari 2024.
Berdasarkan catatan Bapenda, PT Kuala Permai pada 2023 lalu tidak sama sekali membayar kewajiban pajaknya, 2022 ada input tapi tidak bayar, dan di 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar.
"Selama 3 tahun nilai pembayaran pokok pajak yang ditunggak Rp600 juta, dan ini belum termasuk dendanya," katanya.
Menurutnya, penutupan area parkir ini belum dapat dipastikan sampai kapan.
BACA JUGA:Kamu Wajib Paham, Terlihat sama Ini Perbedaan Rambu Tanda Parkir dan Berhenti
BACA JUGA:Perhatikan Kantong Parkir Konser Dewa 19 di Ogan Ilir, Baladewa WAJIB BACA!
Ini bergantung niat PT Kuala Permai untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
"Setelah ada kesepakatan dari mereka mau bayar atau menyelesaikan persoalan ini, kita akan lihat hasil keputusan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)," katanya.
Secara potensi parkir di lokasi ini besar juga dengan aktivitas perekonomian yang berlangsung, sekitar Rp100 juta perbulan.