"Tahun ini tarif pajak parkir menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen, jadi sayang sekali jika mereka tidak memanfaatkan ini," katanya.
BACA JUGA:Parkir di Depan Rumah, Motor Pria di Palembang Raib
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, petugasnya akan mengawasi selama penyegelan ini berlangsung.
"Untuk parkir para penghuni komplek dari berbagai tempat usaha itu, nantinya akan diatur oleh dishub parkir di ruko sekitar komplek, yang tidak menyalahi perda," katanya. *
Kategori :