Diduga Tak Kuat Menanjak, Micro Bus Terguling di OKU Selatan

Senin 30 Mar 2026 - 06:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Proses evakuasi kendaraan juga masih terus dilakukan guna memastikan arus lalu lintas di lokasi tetap aman dan terkendali.

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Terlewati, Kapolri: Angka Kecelakaan Lebaran 2026 Turun

BACA JUGA:Catat! Jalan Soekarno-Hatta Jadi Titik Laka Tertinggi, Polrestabes Palembang Minta Pemudik Tetap Waspada

Atas kejadian tersebut, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, PT Jasa Raharja, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak pelayanan dan perlindungan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan kecelakaan telah dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.

“Personel Polres OKU Selatan langsung bergerak ke lokasi, melakukan evakuasi korban, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis. Proses penyidikan terhadap pengemudi juga terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

BACA JUGA:Stok Beras Melimpah, Mentan Sebut Cadangan Capai 4 Juta Ton Cukup Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:LUAR BIASA! Lahan Terbengkalai Belakang Rumah Warga Empat Lawang Disulap Jadi Kebun Produktif, Begini Caranya

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum melakukan perjalanan, terutama pada jalur dengan medan menanjak dan berliku.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, periksa sistem pengereman, dan jangan memaksakan kendaraan pada medan yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penanganan kecelakaan lalu lintas ini akan terus dilakukan secara profesional.

Termasuk penyidikan, pemantauan kondisi korban, serta koordinasi lintas instansi guna menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat di jalan raya.***

Kategori :