Bahkan sempat disampaikan, bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini akan dirapel komplet pada Januari.
Maka itu, gaji ASN 2024 tetap akan dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Jokowi sebelumnya, kenaikan 8 persen untuk ASN TNI Polri dan bagi para pensiunan 12 persen.
Sri Mulyani pun saat ini tengah mengebut penyelesaian PP terbaru yang akan mengatur kenaikan gaji ASN ini, jadi tak pelru cemas dan khawatir lagi.
Saat ini pun Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS,TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Benarkah Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Simak Informasinya Berikut Ini
Jadi, terkait kapan pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024, akan dibayar rapel rencananya pada bulan ini namun jika belum selesai juga maka pada Februari bukan Januari.
Untuk tanggal pastinya pihak Kemenkeu belum bisa menyebutkan, karena hal itu masih tergantung dengan penyelesaian PP terbaru turunan UU ASN 2023.
Dirangkum dari beberapa sumber, rencana kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri ini diperkirakan akan mulai dibayar rapelannya pada bulan April 2024, bukan bulan Februari 2024.
Rencana pembayaran rapelan kenaikan gaji pada bulan April 2024 sendiri dikarenakan melihat mekanisme kenaikan sebelumnya.
BACA JUGA:Enaknya Jadi PNS! Gaji dan Tunjangan Naik Plus Dapat Uang Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani
Kendati demikian, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa rencana pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk pensiunan ASN ini akan dibayarkan mulai Februari 2024.
Itu sebabnya pantau dan terus cari informasinya ya, Bapak Ibu pensiunan PNS, TNI, dan Polri tentunya harus memantau secara berkala terkait informasi pasti mengenai tanggal bayar rapelan kenaikan gaji tersebut
Tuh, para abdi Negara, kamu siap menerima kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024?
Semoga saja dengan kenaikan gaji tahun ini kinerja kamu juga akan semakin meningkat dan professional melayani masyarakat. Semoga bermanfaat. *