Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan kepada para pensiunan PNS, TNI dan Polri bahwa hak kenaikan gaji tetap akan dihitung per 1 Januari 2024.
Terkait jadwal rapelan untuk pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri sendiri masih belum diberikan informasi secara resmi.
Akan tetapi, hingga saat ini pemerintah masih menggunakan peraturan lama untuk membayarkan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Nah, jika kenaikanitu nanti terwujud begini kira-kira gambaran rincian kenaikan gaji itu.
BACA JUGA:Dansecaba Rindam II/Swj: Wisuda Purna Tugas bukan Akhir Pengabdian Seorang Prajurit dan PNS
Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS 2024 yang mengalami kenaikan sebesar 12 persen untuk golongan I, II, III dan IV.
Rincian kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 per golongan ini bisa jadi gambaran para pensiun yang kini tengah menantikan pembayaran upah tambahan 12 persen.
Pasalnya penambahan upah pokok 12 persen ini masih belum dibayarkan juga.
Sehingga penting untuk mengetahui kisaran atau estimasi nominal yang akan diterima per golongan.
BACA JUGA:Sambut HUT Ke-52 Korpri, PNS Polda Sumsel Kunjungi Para Purna Tugas
Seperti diketahui bahwa sebelumnya kenaikan gaji 12 persen untuk para pensiun ini telah disampaikan oleh Jokowi pada Agustus 2023.
Kemudian dalam tabel kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 per golongan ini besarannya pun berbeda dengan gaji yang diterima sebelumnya.
Sehingga dipastikan dengan adanya tambahan upah 12 persen ini bapak ibu akan menerima gaji lebih layak dan bikin lebih bahagia lagi di setiap bulan.
Sementara kenapa tabel kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 per golongan ini belum juga dibayarkan, hal ini dikarenakan pemerintah masih belum merampungkan PP terbaru.
BACA JUGA:Jangan Lakukan 5 Hal ini Jika Kamu Tidak Ingin Melarat Dihari Tua, Nomor 4 Sering Dilakukan
Pasalnya PP terbaru turunan UU ASN 2023 itu lah yang akan mengatur mekanisme kenaikan gaji 12 persen ini.