INDRALAYA - Terkuak salah satu tempat Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Ini setelah salah satu keluarga koran yang di rehabilitasi di yayasan tersebut mengaku diperas.
Diakui Bambang, salah seorang keluarga yang anaknya direhabilitasi, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi rehabilitasi tersebut untuk membawa pulang keluarganya.
"Kami diminta uang Rp24 juta awalnya oleh pihak yayasan itu, setelah beberapa kali kami datangi bernegosiasi akhirnya keluarga kami bisa pulang dengan uang Rp4 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:University of Technology Sydney (UTS) luncurkan Robotics Institute
Pihaknya memiliki alasan untuk merehab keluarganya tersebut secara mandiri.
"Orang tua anak ini, yang masih keluarga kami ini jatuh sakit dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Palembang," terangnya.
Ia menjelaskan, anak keluarganya yang ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir bulan kemarin, saat ditangkap tidak ditemukan Barang Bukti apapun.
Oleh pihak Sat Narkoba, anak yang ditangkap ini dibawa ke yayasan tersebut untuk di Rehabilitasi.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Hits di Lahat yang Punya Daya Tarik Tersendiri, Nomor 6 Air Terjunnya 7 Tingkat
Berdasarkan informasi yayasan rehabilitasi ini seakan tak layak untuk merehabilitasi anak pengguna narkoba karena tidak memiliki dokter.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, tempat rehabilitasi harus ada izin bangunan dan operasional, dokter jiwa, dokter umum, ahli gizi hingga hingga konselor.
"Kalau kami lihat, itu semua tidak ada, pastinya yayasan ini tidak memenuhi syarat formal dan materiel," tegas Bambang yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila di Ogan Ilir ini.
Sebelumnya pada Juni 2022 lalu, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H Ardani meresmikan tempat rehabilitasi Narkoba di Komplek Bhakti Guna Dusun V Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya.