Unik! Tradisi Adat 'Netak Contok' Sepasang Pengantin Desa Seritanjung ini Sesuai Syariat Islam, Emang Boleh?

Senin 15 Jan 2024 - 08:33 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Ia melanjutkan, para ulama memberikan ungkapan lain untuk kaedah di atas bahwa hukum asal untuk masalah adat (kebiasaan manusia) adalah boleh.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal kemudian mengutip perkatan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah seperti tertuang dalam karyanya Majmu’atul Fatawa.

Ibnu Taimiyah mengatakan, hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya.

BACA JUGA:Hadir di Acara Pernikahan Iyeth Bustami Bikin Warga Lubuklinggau Menangis, Kenapa Ya

BACA JUGA:TERUNGKAP! Bayaran Konser Dewa 19 di Ogan Ilir Capai Miliaran Rupiah, Begini Penjelasan Pemerintah

Sementara yang dimaksud dengan adat menurut Ibnu Taimiyah, adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. 

Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.

Yang dimaksud kebiasaan manusia di sini antara lain makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. 

Sehingga kebiasaan tersebut barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih.

BACA JUGA:Personel Satgas Puter Wilayah Kodam II/SWj Hadiri Acara Ritual Adat Masyarakat Enggano

BACA JUGA:Segini Tarif Dewa 19 Ada dan Tanpa Once Mekel, Jamuan Spesial Buat Baladewa Ogan Ilir Malam Ini

Allah Ta’ala berfirman, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29). 

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan bagi kita segala sesuatu dan itu halal untuk dimanfaatkan dengan cara pemanfaatan apa pun.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Disebutkan, dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan”.

BACA JUGA:Mengenal Adat Perkawinan Mabang Handak, Warisan Budaya Takbenda Morge Siwe OKI

Kategori :