Unik! Tradisi Adat 'Netak Contok' Sepasang Pengantin Desa Seritanjung ini Sesuai Syariat Islam, Emang Boleh?

Senin 15 Jan 2024 - 08:33 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Rusak 8 Jembatan, Rumah Bupati Musi Rawas Utara Pun Ikut Direndam Banjir, Ini Penampakannya!

Terakhir, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mensitir perkataan gurunya, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah

Sang Guru berkata, hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram. 

Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika pertama ada dalil yang memerintah, dan kedua ada dalil yang melarang.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :