Unik! Tradisi Adat 'Netak Contok' Sepasang Pengantin Desa Seritanjung ini Sesuai Syariat Islam, Emang Boleh?

Senin 15 Jan 2024 - 08:33 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Mengutip dari beberapa sumber, tradisi adat netak contok merupakan prosesi memotong rambut sebagian (ujung rambut) bagian depan dan samping oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA:Mengenal Palang Pintu Adat Pernikahan, Tradisi Budaya Asli Indonesia

BACA JUGA:Tahun 2024, Harga iPhone 13 di iBox Jadi Segini! Lihat Spesifikasi Selengkapnya

Kemudian dilanjutkan dengan prosesi mandi yang disaksikan orang-orang yang hadir.

Tradisi adat ini dengan tujuan untuk membuang sial dan mengakhiri masa lajang sehingga berharap pernikahan tersebut akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan proses pelaksanaan adat netak contok dilakukan sebelum akad nikah, biasanya 2 hari menjelang pernikahan di kediaman calon pengantin perempuan maupun laki-laki tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Hanya saja, berdasar tinjauan hukum Islam mengenai adat pernikahan netak contok merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan aturan agama Islam.

BACA JUGA:Beginilah Rangkaian Susunan Acara Ritual dan Prosesi Pernikahan Adat Palembang

BACA JUGA:Wah! Jenderal Bintang Dua di Polda Sumsel Nonton Bareng PJU, Ini Dia Filmnya

Pasalnya dalam prosesnya calon pengantin laki-laki dan perempuan didekatkan kepalanya masing-masing sehingga bersentuhan.

Kemudian proses mandi yang dilihat oleh-orang yang bukan muhrim, sedangkan dalam Islam tidak diperbolehkan karena keduanya belum muhrim sebelum melakukan akad nikah.

Terkait pelaksanaan tradisi adat dalam kehidupan manusia, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam web resminya, rumaysho.com berpendapat bahwa hukum asal adat atau kebiasaan manusia adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. 

Hal ini sambung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, kaedah penting dari kaedah fikih yang patut diingat.

BACA JUGA:Format Undangan Pernikahan yang Benar, Yuk Kita Cek Lagi!

BACA JUGA:Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Kodim 0429/Lamtim Wilayah Kodam II/Swj Hadiri PKTD

Kemudian beliau mengutip syair karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di yang menyebutkan, hukum asal adat adalah boleh selama tidak ada dalil yang memalingkan dari hukum bolehnya.

Kategori :