“Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.
Masih jelas Anna, setiap jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sementara untuk besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M tiap embarkasi antara lain:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,-
BACA JUGA:Semoga Allah Mudahkan, Pelunasan Biaya Haji Sebesar Rp56,04 Juta Mulai 9 Januari 2024
b. Embarkasi Medan Rp51.145.139,-
c. Embarkasi Batam Rp53.833.934,-
d. Embarkasi Padang Rp51.739.357,-
e. Embarkasi Palembang Rp53.943.134,-
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Secara Hati-Hati dan Profesional
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.498.334,-