Ada Penangkapan Tahanan Kabur, Kasus Apa?

Jumat 22 May 2026 - 05:29 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

OKU, KORANPALPRES.COM - Tim Khusus Gabungan Polres OKU berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa Anwar Safari alias Nuang Bin Husin.

Yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan, Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB.

Bahwa pada Selasa 19 Mei 2026 sekira 07.00 WIB, Timsus Gabungan Polres OKU mendapatkan informasi bahwa salah satu tahanan Kejaksaan Negeri OKU Anwar Safari alias Nuang Bin Husin sedang berada di penginapan sekitar daerah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P menindaklanjuti terhadap informasi tersebut dengan memerintahkan pembentukan tim gabungan yang dipimpin oleh Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ini Langkah Kejati Sumsel Mencegah Terjadinya Bullying di Kalangan Pelajar

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR

Yang didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H, Kasat Narkoba, Iptu Desa Saputra, S.E., M.Si.

Dan diikuti oleh Timsus Gabungan Polres OKU bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri OKU serta di Backup Personel Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Timsus melakukan kegiatan penyelidikan keberadaan DPO tersebut dengan berkoordinasi dan dibantu dari Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H. 

Selanjutnya Pada Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Timsus mendapatkan informasi akurat keberadaan DPO tersebut ada di salah satu Penginapan Daerah Indralaya, Kabupten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel

Dan selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan DPO Anwar Safari alias Nuang Bin Husin tanpa perlawanan lalu pada pukul 14.30 WIB Polres OKU melakukan serah terima tersangka dengan pihak Kejaksaan Negeri OKU.

"Terdakwa atas nama Anwar Safari alias Nuang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri OKU dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Yang melarikan diri seusai menjalani proses persidangan di Pengadilan Baturaja pada saat setibanya di kawasan Rutan Kelas II B Baturaja, Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kategori :