Tim Gabungan Polrestabes dan Polda Sumsel Ungkap Video Duel Remaja Putri Bersajam Dengan Menetapkan Pelakunya

Rabu 17 Jan 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim gabungan Satuan Reserse (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bersama Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Berhasil melakukan penangkapan terhadap viralnya video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil, dengan mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel mengunakan senjata tersebut.

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan kita, berhasil menangkap kedua remaja putri yang masih dibawah umur yang melakukan duel dengan menggunakan senjata tajam (sajam)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Rabu 17 Januari 2024.

Bahkan anggota gabungan tersebut juga mengamankan tiga orang laki-laki dan satu diantaranya merupakan wasit dalam duat bersenjata bersebut yang diduga melakukan penghasutan terhadap kedua remaja putri tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kerja Personel, Begini Arahan Wakapolda Sumsel Dalam Upacara Bulanan

BACA JUGA:Waduh! Ketahuan Kencing di Pinggir Jalan, Sopir Truk Ini Ditangkap Anggota Polda Sumsel

"Untuk kasus ini kita telah melakukan penetapan tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," katanya. 

Sedangkan lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Peristiwa ini terjadi di TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di medsos. Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," ungkapnya.

BACA JUGA:Datangi Polda Sumsel, Ka Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel Bahas Masalah Ini Dengan Kapolda

BACA JUGA:Satgas Operasi Mantab Brata Musi 2024 Polda Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," jelasnya.

Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

Kategori :