"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," ungkapnya.
BACA JUGA:Perluasan RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Ini Kata Kapolda Sumsel
Peristiwa ini terjadi pada Ahad 7 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB yang berada di Jalan Sukabangun I (kuburan cina,red) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," tambah Kombes Pol Anwar.
Sedangkan untuk motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.
Sementara itu, remaja putri INTN mengaku sakit hati dengan PTR. "Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagramnya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR," tandasnya.
BACA JUGA:Tiga JPU Polda Sumsel Ini Kunjungi Kabupaten Ogan Ilir, Ini Tujuannya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*