PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran, tapi juga memperhatikan capaian output dan kinerja.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengimbau jajarannya untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dilansir dari laman resmi kemendagri RI ia menekankan hal tersebut agar sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja yang telah ditandatangani oleh para pemangku jabatan sesuai jenjangnya masing-masing.
"Benefit dari kegiatan yang dilaksanakan juga penting untuk diperhatikan, sejauh mana kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa dampak baik bagi masyarakat," jelas Yusharto saat memimpin rapat sosialiasi langkah-langkah awal tahun anggaran 2024 di aula kantor BSKDN, Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA:Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas Minggu Kedua Januari 2024
Yusharto juga mengingatkan jajarannya agar memastikan anggaran yang direalisasikan sesuai dengan rencana penarikan dana pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Mari tidak menunda-nunda pekerjaan, jangan sampai menumpuk di akhir tahun. pastikan semua kegiatan harus berjalan efektif mulai dari bulan Januari ini," imbau Yusharto.
Untuk itu, kata dia, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahun anggaran 2024 harus dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan kondisi, kendala, dan pengalaman tahun sebelumnya.
Hal itu baik berkaitan dengan pengaturan agenda atau jadwal rencana kegiatan maupun rencana penarikan dana.
BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Sumsel, Kemendagri Berikan Apresiasi
"Saya minta kepada sekretaris dan para kepala pusat agar melakukan pengawalan secara ketat terhadap pelaksanaan DIPA tahun anggaran 2024," ungkapnya.
Tak ketinggalan, Yusharto juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan anggaran tetap berpegang teguh pada asas efisien, efektif, dan akuntabel.
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengendalian internal.
"Ini untuk menghindari kesalahan administrasi keuangan yang sama secara berulang, termasuk administrasi dalam pengelolaan BMN (Barang Milik Negara)," tukasnya.
BACA JUGA:Mendagri: Gerakan Pangan Murah dan Bansos Jadi Bahan Evaluasi untuk Penjabat Kepala Daerah