Menurut kiai kharismatik tersebut, mayoritas atau jumhur ulama salaf berpendapat bahwa penetapan (itsbat) awal Ramadhan dan syawal hanya boleh dengan cara rukyah.
Hal itu dijelaskan dalam hadist muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) yang artinya berbunyi: Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari. (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)
Jika rukyah tidak bisa dilaksanakan karena terhalang mendung misalnya, barulah istikmal digunakan.
Sehingga dalam konteks ini istikmal menjadi metode tersendiri, yaitu metode lanjutan ketika rukyah tidak efektif.
BACA JUGA:Nikmati Sensasi Lezat Berbuka Puasa di Ramadan 2024 dengan 5 Makanan yang Menggugah Selera
Sedangkan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Kotabumi, www.umko.ac.id dalam ilmu falak, hisab berarti melakukan perhitungan posisi geometris bulan dan matahari.
Hisab, lanjut laman tersebut tidak ada hubungannya dengan penampakan.
Hal itu dijelaskan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo.
Menurut dia semangat yang ditunjukkan Al Quran dalam menentukan awal bulan ialah menggunakan metode hisab, bukan rukyat.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan! 5 Tips Mengajari Anak Kuat Berpuasa di Ramadan 2024, Nomor 4 Orangtua Wajib Tau
Ada dua ayat, katanya, yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab, yaitu QS. Ar-Rahman ayat 5.
Ayat ini isinya tidak sekadar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan bulan.
Sementara dalam QS. Yunus ayat 5 menyebutkan bahwa menghitung gerak matahari dan bulan sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Masih dari laman umko Kotabumi, selain itu, hadis-hadis yang memerintahkan rukyat adalah perintah berillat.
BACA JUGA:Sambut Ramadan 2024! Berikut Ini Persiapan yang Harus Kamu Hadapi Agar Bulan Suci Penuh Keberkahan
Illat inilah alasan di balik penetapan suatu hukum.