PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lubuk Linggau Ronny Syafri beserta rombongan, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pagaralam.
Mereka sekaligus ingin bersinergi melakukan pengawasan makanan, obat dan kosmetik yang beredar di Kota Pagaralam.
Kunjungan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lubuk Linggau beserta rombongan tersebut, disambut langsung oleh Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia, di Ruang Rapat Besemah Tige Setdako Pagaralam, Rabu (17/01/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala BPOM Lubuk Linggau Ronny Syafri mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Pagaralam, yang telah menerima kunjungan silaturahmi ini dengan baik.
BACA JUGA:Ini Makanan Legendaris dari Jambi yang Patut Kamu Coba, Mau ke Sana?
BACA JUGA:Kabuto Makanan Legendaris Sulawesi Tenggara, Alternatif Makanan Pengganti Nasi Di Pesisir Pantai!
BACA JUGA:Makanan Modifikasi? 8 Makanan Legendaris Khas Daerah yang Dimodifikasi Agar Semakin Bervariasi!
Lebih lanjut Ronny menuturkan, selain untuk bersilaturahmi, juga siap bersinergi untuk pengawasan produk makanan, obat-obatan maupun produk kosmetik yang beredar di Kota Pagaralam.
Setelah mendengarkan maksud dan tujuan audiensi, Pj Walikota H. Lusapta Yudha Kurnia menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPOM Lubuk Linggau Ronny Syafri beserta rombongan yang telah bersilaturahmi kepada Pemkot Pagaralam.
Pj Walikota mengatakan, Pemkot Pagaralam akan memberikan dukungan serta siap bersinergi kepada BPOM Lubuk Linggau demi keamanan produk-produk yang beredar di Kota Pagar Alam.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan audiensi silaturahmi ini akan dapat menjalin komunikasi dengan baik di kemudian hari," tutup Pj Walikota.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Mengonsumsi Obat Pelangsing, Berikut Beberapa Bahaya yang Dapat Terjadi!
BACA JUGA:Bisa Makan Es Krim! Obat Alami Radang Amandel
BACA JUGA:Tak Hanya Minyak Zaitun, Obat Dari Langit Ini Ampuh Buat Penyembuhan, Tidak Percaya?
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018.