PAGARALAM, KORANPALPRES.COM -Pj. Walikota Pagar Alam H.Lusapta Yudha Kurnia, SE .,MM Bersama Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua I serta didampingi Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Kota Pagar Alam menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2023.
Laporan itu diserahkan langsung Oleh Kepala Perwakilan BPK Sumsel kepada Kepala daerah dan Ketua DPRD.
Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Kota Palembang.
Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Adapun tujuan dari pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023. Serta dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ucapnya.
Dilanjutkan Andri Yogama berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
“Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kajari Warning Pihak Ketiga Melunasi Kekurangan Volume Temuan BPK RI
PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA:Kerugian Daerah Hasil Temuan BPK RI Ditenggat Sampai Tanggal Ini, Serahkan Proses Kepada APH
Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.