“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” tuturnya.
Arah kebijakan untuk pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Pada tahun 2024 pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
BACA JUGA:Benarkan Pendaftaran CASN 2024 Kembali Dibuka? Ini Kata Presiden Jokowi
Adapun kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital.
Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien.
Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah.
BACA JUGA:Mau Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara? Ingat PNS Harus Pahami Aplikasi SIASN
“Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Secara nasional seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Khusus untuk penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 2,3 Juta Formasi ASN 2024, Kamu yang Mau Ikut Siap-siap Ya!
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.