PALEMBANG - Ketika berkendara di jalan raya, kita pasti sering melihat sepanjang jalan yang dilalui banyak macam rambu lalu lintas.
Berbagai macam rambu lalu lintas terpasang, termasuk rambu larangan parkir dan berhenti.
Namun sayang sekali, ternyata banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan rambu-rambu tersebut
Entah, apakah mereka mengerti atau tidak dengan arti dari rambu tersebut.
BACA JUGA:Resmikan Tol Simpang Indra-Prabu, Ini Yang Disampaikan Presiden
Intinya setiap rambu lalu lintas harus di taati dan di ikuti sesuai aturan.
Ini sangat penting untuk ketertiban dan keselamatan bersama sekitar kita, termasuk untuk diri sendiri.
Mengenai rambu larangan parkir dan berhenti,
Ternyata banyak pengguna jalan yang belum memahami perbedaan kedua rambu tersebut.
BACA JUGA:Kuliner Serba Daging Dijamin Bikin Kenyang Tak Buat Kantong Bolong, di Sini Lokasinya
Bisa jadi para pengendara tersebut bingung untuk membedakannya.
Lantaran kedua rambu tersebut memang memiliki kesamaan, sama sama berhenti atau tidak sedang bergerak.
Nah, sebenarnya apa perbedaan kedua rambu tersebut
Agar tidak salah paham, berikut beberapa perbedaan rambu parkir dan berhenti.
BACA JUGA:Cegah Bullying Apalagi Narkoba, Siswa MAN 2 Palembang Dapat Ini Dari Anggota Polisi, Meriah Sekali!