Coba perhatikan lagi tanda larangan parkir dan berhenti di jalan.
Kedua tanda tersebut jelas memiliki simbol yang berbeda,
Tentunya sangat mudah untuk membedakannya.
BACA JUGA:Jembatan Pesona Tanjung Senai, Lokasi Wisata yang Tak Kenal Musim
Tanda larangan parkir berupa lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya dan dilengkapi dengan garis diagonal merah.
Huruf P pada rambu tersebut menunjukkan bahwa area tersebut dilarang untuk diparkir.
Rambu larangan berhenti hampir mirip dengan rambu parkir, kecuali pada bagian tengah terdapat huruf S besar yang berarti stop, bukan huruf P.
Pada Rambu Larangan Parkir, Kendaraan Di perbolehkan untuk Berhenti
BACA JUGA:Urwah bin Zubair, Pria Tabah yang Menahan Sakit Amputasi Kakinya dengan Salat
Apabila terdapat tanda larangan untuk berhenti.
Maka tidak boleh melakukan pemberhentian kendaraan, bahkan untuk memarkirkannya sekalipun.
Jika tertangkap melanggar, maka akan dikenakan denda.
Jika terdapat tanda larangan parkir, maka tidak diizinkan untuk memarkirkan kendaraan.
Kendaraan dianggap terparkir ketika mesin dimatikan dan ditinggalkan oleh pengendara, bahkan hanya dalam jarak beberapa meter saja.
Walaupun begitu, ada kemungkinan untuk berhenti kendaraan di tempat yang dilarang parkir selama mesin tetap menyala.