Nah, apabila selama ini anggaran program tersebut selalu dialihkan untuk pengerjaan pembangunan infrastruktur, seperti jalan usaha tani (JUT).
Kini aturannya diubah yang mana, dananya harus dibelikan berupa tanaman, unggas atau ikan.
"Untuk itulah, sudah banyak kepala desa (Kades) kini memahaminya, sehingga tidak hanya menjalankan amanat peraturan semata, melainkan membantu warga dari sisi finansial. Yang mana, buah yang panen dapat dikonsumsi sendiri maupun dijual ke pasar," pungkas Darul Effendi. *
Kategori :