ALHAMDULILLAH, SPAL Sepanjang 183 Meter Desa Pagardin Lahat Kelar Dikerjakan, Ini Buktinya
SELESAI : Pekerjaan SPAL sepanjang 183 meter, di Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan selesai dilaksanakan -Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Saluran pembuangan air limbah (SPAL) sepanjang 183 meter, dengan lebar 40 cm dan tinggi 40 cm, di Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat progress pengerjaannya 100 persen kelar.
"Alhamdulillah, saluran tersebut kita bagi di empat titik sehingga tidak ada lagi genangan air," kata Kepala Desa (Kades), Herman, Senin 6 Januari 2025.
Hal ini, sambung dia, semuanya bersumber dari dana desa (DD) dan juga merupakan hasil musyawarah desa (Musdes), menginginkan adanya saluran air.
"Selama ini pembuangan air rumah tangga selalu menyebabkan becek atau genangan air, sehingga menimbulkan aroma tidak sedap tercium oleh tetangga," ulas dirinya.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Lungkang Lahat Bangun SPAL Sepanjang 265 Meter, Untuk Ini Kegunaannya
BACA JUGA:Bangunan SPAL Desa Pulau Beringin Lahat Telan Dana Rp 104 juta Diperiksa Tim Monev, Simak Kata Kades
Selain itu, masih ulas dia, pembangunan perluasan balai desa sekaligus menambah beberapa fasilitas penunjang, sehingga aktifitas pemerintah desa berjalan dengan baik.
"Seperti, penambahan beberapa item untuk keperluan kantor, hal ini sangat penting mengingat sarana didalam menjalankan roda pemerintahan benar-benar tidak ada hambatan," papar Herman.
Nah, oleh karena itulah, bangunan tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan, guna melihat apakah berfungsi dengan baik atau tidak penggunaan dana desa.
"Bukan itu saja, laporan administrasi penggunaan anggaran pun ikut diperiksa, sehingga item yang masuk tertera di APBDes 2024 memang sesuai," harap dirinya.
BACA JUGA:360 Desa di Lahat Diwajibkan Terapkan Transaksi Non Tunai pada 2025, Untuk Ini Tujuannya
BACA JUGA:Impian Jadi Nyata! Akses Jalan Desa Kedaton Lahat Kini Mulus Bak Jalan Tol, Warga Terharu
Sementara itu, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE didampingi Kasi Ekonomi Pembangunan (Ekobang), Saparudin menyatakan, bahwasanya monev ini bukan mencari kesalahan dari apa yang dilakukan pihak Pemdes.
"Melainkan memberitahukan apabila ada yang tidak cocok, baik antara fisik dengan administrasi sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan ataupun menjadi temuan nantinya," paparnya.