PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kodam II/Swj memproses hukum seorang oknum anggota TNI AD.
Yang berdinas di Kesdam II/Swj, Serda AN atas permasalahan desersi dan dugaan tidak pidana penipuan terhadap Julian Kusnadi (45).
Kepala Pusat Penerangan Kodam (Kapendam) II/Swj, Kolonel Arh Saptarendra P mengkonfirmasikan bahwa oknum anggota dari Kesdam II/Swj (Serda AN,red) dilaporkan oleh Julian Kusnadi pada bulan November 2023.
"Terdapat 2 pengaduan yaitu di Pomdam II/Swj dan di Denpom II/1 Bengkulu dari saudara Julian Kusnadi yang kemudian diproses oleh Denpom II/1 Bengkulu," terang Kapendam, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Panen Padi, Satgas Yonarhanud 12/SBP Dibawah Komando Kodam II/Swj Ketahanan Pangan di Perbatasan
Hingga saat ini, kata Kolonel Arh Sapta Pomdam II/Swj telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor.
Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Kapendam II/Swj, Serda AN telah dilaporkan desersi oleh pihak Kesdam II/Swj.
"Berdasarkan laporan desersi, pelimpahan perkara dan permintaan bantuan pencarian dari Kesdam kepada Pomdam II/Swj," ungkapnya.
Maka kepada Serda AN dilakukan proses penyidikan dan hingga akhirnya oleh Pomdam II/Swj diserahkan perkaranya kepada Otmil Palembang.
"Terkait dengan proses pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Serda AN, masih berlanjut dilakukan oleh Denpom Bengkulu dan akan dilakukan permintaan keterangan dari istri Julian Kusnadi sebagai saksi," akunya.
Untuk masalah dugaan penipuan, karena masih proses penyidikan. "Maka kami belum monitor sejauh mana akan tetapi bisa dicek melalui pelapor karena tentunya pelapor sempat memberikan keterangan kepada Denpom," ungkapnya.
Demikian juga untuk proses hukum selanjutnya silakan bisa di cek ke Otmil Palembang dan hingga kini Pomdam masih melakukan pencarian oknum tersebut.