Geruduk Mapolda Sumsel, Ini Desakan Dari Massa AMP3K
Suasana di halaman Mapolda Sumatera Selatan berubah riuh pada Kamis siang saat puluhan orang yang tergabung dalam AMP3K melakukan aksi damai. --istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Suasana di halaman Mapolda Sumsel berubah riuh pada Kamis siang saat puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Kasus Kriminalitas (AMP3K) melakukan aksi damai.
Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!” sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil bernama Edwin Syarif.
Edwin, warga Seberang Ulu I Palembang, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal pada 20 April 2025.
Laporan kepolisian atas peristiwa itu telah diterima Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1172/IV/2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
Yang menarik perhatian publik, salah satu dari para terlapor disebut-sebut adalah seorang tokoh berpengaruh yang dikenal dengan nama Ir. R.H. Mahmud Badaruddin, yang infonya Sultan Palembang.
Status sosial dan pengaruh terlapor inilah yang dituding menjadi alasan lambatnya penanganan hukum. "Jangan Ada Diskriminasi di Meja Keadilan," ujarnya.
Koordinator lapangan aksi, Gamal Abdul Naser, dalam orasinya menyampaikan kekesalan massa terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak responsif dan tebang pilih dalam menangani kasus.
“Sudah hampir tiga bulan tidak ada kejelasan. Korban orang kecil, sedangkan terlapor punya nama besar dan kekuatan ekonomi. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku untuk rakyat biasa?” seru Gamal melalui pengeras suara.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
AMP3K mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Menurut mereka, unsur pidana sudah cukup kuat, tinggal kemauan aparat untuk menindaklanjuti.