PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tidak sampai 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Prabumulih Polda Sumsel jajaran.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Prabumulih Polda Sumsel jajaran berhasil menangkap Wiwin (25) tersangka dengan aksi tidak terpuji terhadap siswi SMK Negeri di Prabumulih.
Wiwin ditangkap di kampungnya yang terletak di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa 23 Januari 2024. pada siang hari.
Aksi yang dilakukan tersangka terhdap siswi SMKN yang viral di berbagai media sosial itu pun oleh Polres Prabumulih di gelar press release, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Buka Perlomaan Bola Volly Pangdam Cup, Ini Pesan Disampaikan Kapolda Sumsel Ke Para Peserta
BACA JUGA:Pimpin Rapat di Mapolda Sumsel, Kapolda Bahas Permasalahan Yang Satu Ini Dengan PJU
Dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo SIk MH melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH.
Menurut Wakapolres Kompol Hendri mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 18.40 WIB.
Ketika korban, seorang siswi yang diketaui berusia 16 tahun dengan inisial S, melaporkan insiden tidak senonoh yang dialaminya.
Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka Wiwin pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di area parkir Sekolah Menengah Kejuruan 3 Prabumulih.
BACA JUGA:Polda Sumsel Jalin Kerjasama Dengan Unsri, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel
Menurut keterangan polisi, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk memindahkan sepeda motornya yang terhalang oleh kendaraan lain.
Namun, setelah selesai, tersangka memaksa korban untuk menemaninya mengunjungi warung mie ayam di daerah Prabujaya.
"Saat makan tersangka mengambil kunci motor milik korban, dan meskipun korban menolak, tersangka memaksa dengan menahan kunci motor tersebut," ujar Wakapolres.