Tersangka lalu mengajak korban pergi dengan mengendarai motor bersama ke sejumlah lokasi di sekitar Prabujaya dan Sukajadi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Jalin Kerjasama Dengan Unsri, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Truk Tiduran di Pinggir Jalinteng Betung-Sekayu, Ulah Sopir Bikin Polisi Geleng Geleng
Tindakan pencabulan terjadi ketika tersangka menghentikan kendaraan di Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya, yang merupakan daerah sepi.
"Tersangka merayu korban untuk pergi ke kontrakannya, namun korban menolak. Tersangka kemudian melakukan tindakan yang terpuji dengan menyentuh bagian sensitif korban," terangnya.
Yang membuat korban meronta menolak perlakuan tersebut. "Untuk tersangka kita kenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ancamanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Sementara Wiwin yang mengaku guru honorer mengajar teknik sepeda motor mengakui perbuatannya. "Lutut tangan saya mengenai bagian terlarang korban bagian atas," tambahnya.
Tapi ia tidak ada niat, itu tidak sengaja saja. Dan memang saya juga memegang dagu korban karena di dagu korban ada jerawat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*