Beberapa contoh politik praktis yang perlu ibu-ibu Persit ketahui diantaranya ikut menjadi Timses Parpol tertentu serta melaksanakan kampanye di dalam komplek militer.
BACA JUGA:Agrowisata Tekno 44 Sebagai Role Model Ketahanan Pangan
“Adapun implementasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pilkada 2024 dengan cara tidak memihak atau memberikan dukungan kepada Parpol/Paslon, dan tidak memberikan pasilitas tempat, sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye," terangnya.
Lebih lanjut Kapten Iman menjelaskan tentang ketentuan bagi Keluarga Prajurit dan PNS dalam Pemilu 2024, yang tertuang.
Dalam ST Kasad No. ST/67/2024 tanggal 10-1-2024, tentang penekanan kepada seluruh anggota Persit agar tidak terlibat aktif dalam kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak menghadiri giat yang bersifat untuk penggalangan suara dan tidak memberikan fasilitas atau sarana apapun kepada pihak yang sedang melaksanakan kampanye. Menjaga Integritas, kredibilitas dan bertanggung jawab secara moral untuk mendukung netralitas TNI," bebernya.
BACA JUGA:Jembatan Bailey, Kodam II/Swj Buka Akses Warga Prabumulih
Bagi Prajurit atau TNI yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif dan kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj Ibu Ratna Iwan Ma'ruf Zainudin, Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj Ibu Nimas Enjan.
Kemudian, Pgs Pasibinpers Korem 043/Gatam Mayor Inf Sabariyanto, para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj dan para anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 043 PD II/Swj.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*