Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!

Jumat 26 Jan 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh kepolisian.

SIM ini dikeluarkan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani,

mengetahui peraturan lalu lintas, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun tahukah kamu kalau kartu SIM yang dikeluarkan pemerintah Indonesia juga bisa digunakan di luar negeri lho!

BACA JUGA:Teknologi Plasmacluster Mampu Meningkatkan Konsentrasi Mengemudi

BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Beri 4 Catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel, Begini Isinya!

Ya, banyak negara yang membolehkan penggunaan kartu SIM Indonesia. Hal ini tentu saja memudahkan WNI untuk bepergian ke luar negeri.

Negara manakah yang mengakui penggunaan kartu SIM Indonesia? Berikut ulasannya seperti yang dilansir berbagai sumber. Beberapa negara ASEAN

Kartu SIM dapat digunakan di beberapa negara ASEAN berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri (Perjanjian 1985) yang dikeluarkan oleh negara-negara ASEAN.

Mengutip laman Kominfo Indonesia, negara-negara ASEAN yang menerima kartu SIM Indonesia adalah: Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar.

BACA JUGA:Viral Berboncengan Sepeda Motor 7 Orang, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Wilayah Polda Sumsel

BACA JUGA:Wah! Ada Tim STIK Lemdiklat Polri di Polrestabes Palembang, Kabid Humas Polda Sumsel Jelaskan Begini

Jika waktu kedatangan 2 bulan lebih lama dari Singapura (2 bulan lebih lama dari Singapura). Pengemudi harus menggunakan kartu SIM Singapura.

Malaysia (Harus memiliki SIM internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Jika Anda tidak memiliki SIM internasional, Anda dapat mengajukan kartu SIM di Malaysia melalui Malaysian Driving Institute).

Kategori :