Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!

Jumat 26 Jan 2024 - 14:18 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Amerika Serikat. Kartu SIM Indonesia tidak hanya bisa digunakan di beberapa negara ASEAN, tapi juga di Amerika Serikat.

BACA JUGA:Kasat Lantas AKP Muthemainah Sidak Toko dan Bengkel Penjual Kenalpot Brong, Ini Pesannya

BACA JUGA:Hanya Polres Ini Dapat Zona Kuning Pelayanan Publik di Sumsel, Indikatornya Apa? Begini Penjelasan Ombudsman

Hal itu diakui Komedian Soleh Solihun saat mengendarai sepeda motor bersama komunitas sepeda motor The Prediction di AS.

"Kartu SIM kita biasa saja. Waktu saya sewa mobil beberapa bulan lalu, SIM A-nya juga biasa.

Aturannya kalau mobil ya, ada tulisannya asal SIM kita ada tulisan bahasa Inggris. Saya punya kartu SIM Indonesia,” kata Soleh Solihu

"Nah, kemarin saya juga naik sepeda motor. Lalu kita masukkan informasi pribadi kita, ada selfie dan SIM, lalu dia memeriksanya 'Oh, saya bisa menyewa'.

BACA JUGA:Apa Bedanya Knalpot Brong dengan Knalpot Standar Pabrik? Banyak Gaya atau Prioritaskan Efisiensi?

BACA JUGA:Wah! Polrestabes Palembang Terjunkan 500 Personel Amankan Kampanye Akbar Terbuka Calon Presiden Ini di BKB

Sepertinya dia sudah mengecek apakah SIM C itu merupakan SIM sepeda motor di Indonesia. Tidak perlu menggunakan SIM internasional,” ujarnya.

Menurut situs resmi pemerintah AS, SIM yang sah diperlukan untuk mengemudi di negara tersebut. Beberapa negara bagian di Amerika mengizinkan penggunaan domestik.

Namun, beberapa negara bagian lain mewajibkan pengemudi untuk memiliki surat izin mengemudi internasional dan surat izin mengemudi domestik yang masih berlaku.

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah surat izin mengemudi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di seluruh dunia.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Polres Jajaran Polda Sumsel di Banyuasin Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif, Ini Langkah Cepat Polres Muara Enim Wilayah Polda Sumsel Jajaran Lakukan

Oleh karena itu, jika Anda ingin mengemudi ke luar negeri, terutama di negara yang tidak mengakui Surat Izin Mengemudi Indonesia, Anda harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi internasional.

Kategori :