https://palpres.bacakoran.co/

Cegah Pelanggaran, Polres Jajaran Polda Sumsel di Banyuasin Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Sumsel di Banyuasin melakukan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong dalam berkendara.--IG/@satlantasbanyuasin

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Dalam mencegah terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas hingga bahkan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di wilayah hukumnya, khususnya knalpot brong.

Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Sumsel di Banyuasin melakukan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong dalam berkendara. 

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Banyuasin wilayah Polda Sumsel, AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Lantas, AKP Indro Wono SH MH, Senin 8 Januari 2024.

"Benar kita melakukan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum kita tentang hal itu, khususnya penggunaan knalpot brong," ujar Kasat Lantas. 

BACA JUGA:Tegas! Polda Sumsel Pastikan Semua Personel Jajaran Netralitas di Pemilu 2024

BACA JUGA:Tampil Gagah, Inilah Beberapa Personel Jajaran Polda Sumsel yang Terima Piagam Penghargaan Dari Kapolda

Imbauan yang dilakukan ini tidak lain dalam upaya melakukan pencegahan agar tidak adanya pelanggaran undang-undang lalu lintas hingga bahkan UULLAJ di wilayahnya. 

"Dengan memastikan itu, kita akan memberikan rasa aman di Kabupaten Banyuasin dan juga dapat menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif," katanya. 

Untuk itu, AKP Indro Wono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama kamtibmas di wilayah Banyuasin. Bahkan juga mematuhi aturan tersebut," ungkapnya. 

Selain memberikan imbauan secara langsung, pihaknya juga memasang imbauan tersebut di media sosial (medsos) Instagram resmi @Satlantasbanyuasin. 

BACA JUGA:Selama Libur Nataru Lalu, Nihil Kecelakaan Lalin di Wilayah Polres Ini

BACA JUGA:Polres Wilayah Polda Sumsel di Muara Enim Pastikan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Aman

"Kita juga melakukan imbauan itu melalui akun resmi kita tersebut, agar masyarakat di wilayah kita maupun secara luas tidak menggunakan knalpot brong tersebut," tambahnya. 

Untuk itu, mari jadikan Jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya, dengan mematuhi peraturan undang-undang lalu lintas dan UU LLAJ. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan