PALEMBANG – Adanya kewajiban pasukan kuning mengumpulkan rongsokan demi diperpanjang kontrak kerja menjadi polemik.
Kepala Bidang Sarana Prasarana, DLHK Palembang, Andika Martadinata membenarkan, mengumpulkan rongsokan bagi pasukan kuning ini atas perintah Kepala Dinas (Kadin) DLHK Palembang melalui Surat Edaran (SE).
"Ada SE dari Kepala Dinas, seluruh pegawai DLHK Palembang, diwajibkan melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah masing-masing,” ujar Andika, saat dihubungi melalui telepon belum lama ini.
Menurutnya, hasil rongsokan untuk dimasukkan bank sampah, dan dicatat.
BACA JUGA:Mushola Nurul Askar Koramil 422-03/Pesisir Tengah Diresmikan, Kasdim: Bukti Kemanunggalan TNI-Rakyat
Ia mencontohkan pasukan kuning yang membawa sampah ini nanti ditimbang dan dicatat.
"Saya ibaratkan, pekerja media harus ada andil ke perusahaan, karena itu sudah menjadi kebijakan, nah begitu juga dengan pekerja di DLHK termasuk pasukan kuning,” jelasnya.
Jadi katanya, jelas ketentuan, dan ada SE Kadin sehingga wajib dilaksanakan, karena pengurangan sampah di Palembang masih diangka 23 persen sedangkan target nasional 26 persen.
Disinggung mengenai keberatan pasukan kuning untuk mengumpulkan rongsokan, dan termasuk ke dalam poin perpanjangan kontrak kerja bagi pasukan kuning.
BACA JUGA:Ada Aktivitas Penambangan Liar di Hutan Lindung, Polres Lakukan Beberapa Hal Ini
Serta terkesan adanya pemaksaan oleh pihak DLHK Palembang, Andika menjawab harusnya media lebih pintar menilainya.
"Itu bukan intruksi saya, dan mengenai pesan WhatsApp berantai, silahkan tunjukkan harusnya media lebih pintar menelaah soal ini," katanya.
Menyikapi hal ini, salah seorang penyapu jalan di Metropolis, sebut saja A, mengaku, ia dan ratusan bahkan ribuan pasukan kuning sempat diancam tidak akan diperpanjang kontrak jika tidak mau menjalankan instruksi mengumpulkan rongsokan tersebut.
Dalam syarat perpanjangan kontrak memang tidak tertulis soal mengumpulkan rongsokan. Tapi, secara lisan, mereka ditakut-takuti, melalui pesan berantai, bahwa jika tidak mau melaksanakannya, maka kontrak tidak diperpanjang.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan SPALDT Di Palembang, Berharap Kurangi Pencemaran Sungai Musi