PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kementerian Agama telah berhasil menerjemahkan Al-Quran ke dalam 26 bahasa daerah.
Dilansir dari Kemenag RI, sebagai contoh, terdapat Bahasa Gayo, Dayak, Batak, Banyumasan, Bali, Kaili, Melayu Ambon, hingga Toraja.
M Isom Yusqi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, mengungkapkan bahwa terobosan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mendekatkan Al-Quran dengan masyarakat Indonesia.
Proses penerjemahan ini melibatkan tahapan yang sangat rigit.
BACA JUGA:Ini Mitos Seputar Puasa Ramadan yang Sering Dipertanyakan Umat Islam
Dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, tahap awal ini melibatkan pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD) dengan partisipasi pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat.
Setelah proses identifikasi, tahap berikutnya mencakup pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.
Para pimpinan terkait membahas usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).
Proses selanjutnya melibatkan penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.
BACA JUGA:Hati-Hati Bernazar! Jangan Sampai Melenceng dari Allah, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdullah Roy
BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadan Pertama Kali Dikerjakan? Nabi Allah Ini yang Pertama Melakukannya
Dalam konteks ini, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang mencakup tim penerjemah, teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.
Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Quran dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, diikuti oleh proses validasi.
Isom menekankan bahwa tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci untuk memastikan akurasi terjemahan.