PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan diduga tak netral pada Pemilu 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, M Ilham perkara dugaan Kades di Ogan Ilir dihentikan karena tidak cukup bukti.
"Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan," ungkap Ilham, Selasa 30 Januari 2024.
Pihak Gakkumdu telah melakukan penyidikan perkara ini selama 14 hari sesuai prosedur yang ada, hingga pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BACA JUGA:Ingatkan ASN OKU Timur Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Ini Rencana Ketua KPU yang Baru Dilantik
BACA JUGA:23 Unit RTLH Warga Desa Nanjungan dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Harapan Kades
"Iya SP3, perkaranya dihentikan. Itu saja yang dapat kami sampaikan," tukas Ilham, meskipun dicercar dengan pertanyaan berulang kali tetap menjawab tak cukup bukti dan parkara ini di hentikan.
Perkara ini juga sebelumnya sudah ditangani pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir setelah 14 hari lanjut pihak Gakkumdu selama 14 hari juga.
Sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.
Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).
BACA JUGA:Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Prabumulih Minta Warga Lakukan Ini
BACA JUGA:Kegiatan Tahapan Kampanye Mulai Meningkat, Polda Sumsel Lakukan Langkah Ini Hadapi Pemilu Yang Aman
Video oknum kepala desa berdurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.
Dalam video tertera informasi bahwa kepala desa di Ogan Ilir, secara terang-terangan menjadi tim sukses salah satu calon legislatif.
Setelah menerima laporan, Bawaslu Ogan Ilir melakukan kajian terhadap kejadian tersebut. Keputusan apakah laporan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau tidak akan diputuskan melalui pleno.