Bukti Tak Cukup, Gakkumdu Hentikan Perkara Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral di Pemilu 2024

Selasa 30 Jan 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Hasil pleno keluar dan Bawaslu meneruskan ke Polres Ogan Ilir melalui Gakkumdu untuk ditindak lanjuti, dan hasil perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti. *

Kategori :