Namun proses pembebasan lahan tidak lepas dari tantangan dan permasalahan.
BACA JUGA:Bujang Gadis Universitas Kader Bangsa Ikuti Wardah Personal Color Expert Class dan Skin Pampering
BACA JUGA:Berikan Subsidi Hingga Rp15 Ribu, Pertamina Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel
Dimana beberapa masyarakat menolak lahannya dilintasi transmisi PLN hingga menolak nilai harga ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penilai.
"Dalam hal pihak atau masyarakat menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian atau kompensasi yang telah ditetapkan. Maka ganti kerugian dan kompensasi tersebut dapat dititipkan di pengadilan negeri setempat," jelasnya.
Dasar hukum konsinyasi (Penitipan Uang) ganti kerugian ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini berkaitan dengan ruang bebas, jarak minimum jaringan transmisi tenaga Listrik dan kompensasi atas tanah.
BACA JUGA:Make Over Berikan Tips and Tricks Make Up Daily Flawless ke Pengunjung Wedding Expo 2024
Maupun tanaman dan bangunan yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga Listrik (Pasal 13).
Serta Peraturan Mahkamah Agung tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016.
Berkaitan dengan tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 24).
“Dukungan berupa pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sangat membantu kami dalam melaksanakan konsinyasi. Sehingga setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan secara terukur dan on the track,” tutur Wahidin.
Dukungan pendampingan pengamanan dan pemberian bantuan hukum diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan kepada PLN.
Sehingga dapat segera mempercepat pembangunan infrastruktur yang sedang dilaksanakan.