Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polisi-TNI Grebek Gudang BBM Ilegal di Gelumbang dan Lembak
BACA JUGA:Pengendalian Inflasi, Polres Lahat Berkontribusi Kendalikan Keamanan dan Penegakan Hukum
Oleh karena itu, dari hasil penyidikan dan juga keterangan ahli bahasa dan ahli pidana menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji.
Pada masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu.
"Kita bersama tim Gakkumdu melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu," tambahnya.
Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum dapat diduga melanggar netralitas.
BACA JUGA: Menjaga Mutu Pelayanan, Kapolres Sidak ke SatLantas Polres Pagaralam
Apabila yang disampaikan oleh oknum kades terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain.
"Saya memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Sumsel pun telah memberikan asistensi ke Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum," terangnya.
Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dan sudah dilakukan asistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa.
Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana saja, namun juga terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya.
BACA JUGA:Dianggap Berprestasi, 48 Personel Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan
BACA JUGA:Wow! Polres OKU Timur Dapat Penghargaan Dari Ombudsman RI Dalam Bidang Ini
“Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa,” urainya.