PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengenai dugaan pelanggaran pemilu oleh AP, seorang oknum kepala desa (Kades) di Ogan Ilir, atas dugaan menghimpun warga untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun 2024.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara dengan menggelar konferensi pers, Rabu 31 Januari 2024 diruang media center Bawaslu Provinsi Sumsel.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan hal tersebut.
"Benar kita telah melakukan penjelasan mengenai permasalahan tersebut," ujarnya, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Camat Nibung Muratara Tertangkap Tangan Hisab Sabu Jam Kerja, Ini Kata Kapolres Muratara
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab Wakapolres, Yuk Lihat
Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelasakan, bawa Tim Sentra Gakkumdu Sumsel terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati.
"Jadi kita bersama-sama menjelaskan secara terang-terangan mengenai dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut," jelasnya.
Sehingga terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, katanya bahwa pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya.
Dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.
BACA JUGA:Sempat Viral, Akhirnya 7 Pelaku Curas Sadis Hingga Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Polda Sumsel
"Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," terang Anwar.
Jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna.
Ia menuturkan, bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.