Perlu diketahui juga, ada beberapa bagian pertimbangan huruf a keputusan Presiden No.6 tahun 2000, yaitu tentang pencabutan instruksi Presiden nomor 14 tahun 1967 tentang agama, adat istiadat dan kepercayaan Cina.
BACA JUGA:Manfaat Merayakan Imlek 2575, Ternyata Baik Untuk Kesehatan Mental Lho!
BACA JUGA:4 Resep Khas Imlek yang Cocok untuk Perayaan Imlek 2575 di Rumah, Kuy Cobain Resepnya!
Ditegaskan juga kembali bahwasanya dalam penyelenggaraan kegiatan agama, adat istiadat dan kepercayaan hakikatnya yaitu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
Pada bagian menimbang huruf b Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2002, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan instruksi Presiden nomor 14 tahun 1967, yaitu tentang agama, adat istiadat dan kepercayaan Cina.
Pada hal tersebut dirasakan telah membatasi ruang gerak bagi WNI masyarakat keturunan Tionghoa ketika menyelenggarakan kegiatan yang bersifat keagamaan adat istiadat dan kepercayaannya.
Inpres No.14 tahun 1967 merupakan peraturan dalam melaksanakan tata cara ibadah etnis Tionghoa, dengan memiliki beberapa aspek afinitas kultural yang pusatnya pada negeri leluhurnya harus dilakukan secara internal di dalam hubungan keluarga tanpa mengurangi dari jaminan keleluasaan memeluk agama serta menunaikan ibadah tersebut.
BACA JUGA:5 Wisata Paling Meriah di China untuk Merayakan Imlek 2575, Seru Banget Loh!
BACA JUGA:Sambut Imlek 2575, Kemenparekraf Siapka Sejumlah Destinasi Wisata yang Dapat Dikunjungi
Setiap pada perayaan pesta agama dan juga adat istiadat etnis Tionghoa, dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, akan tetapi dilakukan dalam lingkungan keluarga mereka.
Seperti yang tercantum juga di dalam bagian Inpres No. 14 Tahun 1967 yang kemudian dicabut lalu dinyatakan tidak berlaku lagi pada Keppres No.6 Tahun 2000.
Pada Keppres tersebut, dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan, adat istiadat dan kepercayaan etnis Tionghoa dilaksanakan tanpa perlu izin khusus seperti di mana tercantum pada Keppres nomor 6 2000.
Pada penetapan hari Tahun Baru Imlek 2575 di tahun ini alasannya dapat kamu lihat juga di dalam keputusan Presiden nomor 19 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Asyik Cuti Bersama Imlek Bersamaan Libur Isra Mi’raj dan Akhir Pekan, Kamu Mau ke Mana?
BACA JUGA:8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Imlek 2575, Ini Dampaknya, Sudah Siap?
1. Bawa penyelenggaraan kegiatan agama kepercayaan dan adat istiadat pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia