Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
1. Indralaya-Prabumulih: Golong I Rp 85.000, Golongan II dan III Rp 127.500, dan Golongan IV dan V Rp 170.000.
BACA JUGA:Akses Lancar, Tol Palindra Segera Terhubung dengan Jalur Tol Kapalbetung
2. Prabumulih-Indralaya: Golong I Rp 85.000, Golongan II dan III Rp 127.500, dan Golongan IV dan V Rp 170.000.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," tambah Tjahjo.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya-Prabumulih di 62 811-2222-6363. *