Wow! Kapolres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar, Berikut Lokasinya

Sabtu 03 Feb 2024 - 14:48 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolres meyakinkan dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Empat Lawang untuk mari kita bergandeng tangan, kita satukan tekad untuk menyelamatkan masyarakat, kita bentengi generasi dari bahaya narkoba. Laporkan kepada petugas kepolisian jika memiliki informasi sekecil apapun. Ini akan sangat berharga, mari bersama kita lawan narkoba,” tutupnya.

BACA JUGA:Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri, 7 Personel Humas Polres Pagaralam Diberi Reward oleh Kapolres

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Sidang Terbuka Menuju Rikkes tahap II Penerimaan Siswa SIPSS, Berikut Penjelasannya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :