Dan anggota serta back up dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel, pihaknya harus berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Silaturahmi Bersama OKP dan BEM Se-Provinsi Sumsel, Ini Pesan Kapolda
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kesehatan Fisik, Personel Polres Ini Rutin Senam Sehat Setiap Jumat
“Karena beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan hari (subuh), setelah tempuh perjalanan semalam suntuk. Di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi,” paparnya.
Tidak membuang waktu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan sebuah pondok dan berhasil mengamankan tersangka ASM Als Nok yang mengaku lahan tersebut miliknya bersama BUD (DPO).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen dengan tinggi 1,5 meter hingga 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha.
Dan paket sabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok. “Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1.970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor/ di jadikan barang bukti,” ucapnya.
BACA JUGA:Dengarkan Masukan Masyarakat, Polres Lahat Gelar Jumat Curhat di Kantor Camat Kikim Barat
BACA JUGA:Kapolres Lahat Buka Gelar Operasional, Pokok Bahasan Ini Jadi Fokus
Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.
“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja.
Kemudian, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu/bong.
BACA JUGA:Asah Kemampuan Menembak, Begini Latihan dari Personel Polres Pagar Alam
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009," akunya.