PERINGATAN bulan keselamatan dan kesehatan kerja atau Bulan K3 setiap tahunnya diperingati pada tanggal 12 Januari s.d 12 Februari.
Peringatan K3 pada tahun 2024 ini Pemerintah mengusung tema "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha".
Peringatan bulan K3 pada tahun ini diharapkan semua stakeholder dapat ikut serta dalam mengkampanyekan tentang pentingnya Budaya K3.
Yang mana K3 merupakan hal yang sangat penting dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja.
BACA JUGA:OPINI: Sinergitas Pemimpin Dalam Mewujudkan Ekonomi yang Berkeadilan
BACA JUGA:Lestarikan Alam, 4.557 Pramuka Saka Wira Kartika Ikuti Perkemahan Kodam II/Swj
Hal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dengan adanya regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Dan tentunya hal ini juga akan berdampak penting terhadap pelaku usaha karena dengan menurunnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan berdampak positif pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri.
Membahas tentang K3 tentunya kita sering mendengar slogan Safety First yang biasa digaungkan pada saat briefing ataupun safety talk sebelum melakukan pekerjaan.
BACA JUGA:Mau Kuliah Tanpa Biaya? Yuk Daftar Di 5 Sekolah Kedinasan Ini, Gratis!
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Semakin Mendunia, Ini Buktinya!
Selain itu dilakukan pemasangan spanduk maupun poster pada pintu masuk dan area penting yang mudah dilihat oleh para pekerja untuk menunjukkan dan menyadarkan betapa pentingnya K3 sebelum mengawali pekerjaan.
Untuk itu pekerja harus memastikan terlebih dahulu tindakan yang aman (safe action) dan kondisi yang aman (safe condition) untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Jika dilihat dari data jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menurut jenis keanggotaan BPJS ketenagakerjaan, pada tahun 2023 semester I telah dilaporkan terjadi 159.127 kasus.