Selanjutnya pada semester II meningkat menjadi 347.855 kasus untuk pekerja penerima upah.
BACA JUGA:Bagikan Keseruan! Mahasiswa Lancang Kuning Raih Pencapaian Luar Biasa Selama Ikut PMM di UNPAR
BACA JUGA:Hadirkan Pendidikan Berkualitas untuk Umat Hindu, Pemerintah Luncurkan Program NUHUN
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah pada semester I sebanyak 7.845 kasus dan pada semester II meningkat menjadi 19.921 kasus.
Untuk pekerja jasa konstruksi tahun yang sama pada semester I terjadi 1.363 kasus, dan pada semester II terjadi peningkatan menjadi 2.971 kasus.
Dari data yang dirilis Kemenaker RI tahun 2023 tersebut dapat dilihat adanya persentase peningkatan angka kecelakaan kerja dari semester I hingga semester II pada tahun 2023 cukup tinggi yakni untuk pekerja penerima upah 37,22%, pekerja bukan penerima upah 43,49%, dan pekerja jasa konstruksi 37,10%.
Jika dilihat dari persentase peningkatan kenaikan angka kecelakaan kerja tersebut maka perlu menjadi perhatian dari semua pihak untuk merumuskan program pencegahannya.
BACA JUGA:Kenalkan Siswa Dengan Alam, Kegiatan Tahunan SDIT Al Furqon Palembang Ini Dipenuhi Antusias Siswa
Namun saat ini dari data yang dirilis pada September 2023 oleh Kemanaker RI jumlah perusahaan yang telah menerapkan SMK3 pada periode bulan Januari s.d September Tahun 2022 sebanyak 1.395 perusahaan.
Sebagai salah satu contoh, jika dibandingkan dengan data industri manufaktur yang ada di Indonesia yang dirilis BPS tahun 2022 terdapat sekitar 29.000 perusahaan atau 4,81% perusahaan yang telah menerapkan SMK3.
Data BPS tahun 2023 menunjukan jumlah perusahaan manufaktur telah meningkat menjadi 32.000 perusahaan.
Dengan adanya peningkatan jumlah industri tersebut maka promosi SMK3 perlu ditingkatkan.
BACA JUGA:Finalisasi Juknis dan Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Kemenag
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Tambah Profesor Baru, Program Percepatan Guru Besar Terus Bergulir
Selain itu perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terkait hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang mana hanya diwajibkan bagi Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.