Ancamannya, 3 Tahun Penjara atau Denda 36 Juta Untuk Kamu yang Ajak Orang Lain Golput

Jumat 27 Oct 2023 - 17:10 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

PALEMBANG - Sebentar lagi, tahun 2024 Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak.

Jadwal Pemilu pun telah di tetapkan oleh KPU.

Pemilihan Umum 2024 akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024.

Kita akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Huawei Mengungkapkan Pencapaian Program 'Technology-enabled Open Schools for All' bersama UNESCO

Pada waktu yang sama juga akan dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Walaupun masih dalam hitungan bulan.

Suasana politik yang penuh drama telah lama terasa.

Bukan hanya di kalangan Elite Politik, mesin di arus bawah pun terasa  panas.

BACA JUGA:Gemerlapnya Soft Power Kreatif Thailand di Siam Paragon BIFW Week 2023 Bius Mata Pengunjung

Masing-masing partai dan pendukung mulai menunjukan pilihannya secara frontal.

Apapun itu, setiap warga mempunya hak pilihnya masing-masing.

Hak pilih yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun.

Setiap warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih berhak menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin.

BACA JUGA:Antara Mitos dan Fakta , Ini Alasan Mengapa Ari-Ari Bayi Dikubur Setelah Persalinan

Kategori :