Sementara Plt Sekretaris Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang menjelaskan, pada penerapan PPN 10 persen, pelaku UMKM dikelompokkan berdasarkan dua jenis yakni UMKM dengan omset di atas Rp 10 juta dikenakan PPN 10 persen dan UMKM dengan omset di bawah Rp 9 juta tidak dikenakan pajak.
BACA JUGA:DPRD Lahat Sampaikan Laporan Hasil Reses, Ini Aspirasi Masyarakat yang Mendominasi
BACA JUGA:Reses DPRD Lahat Dapil 5 Serap Aspirasi Masyarakat, Ini Titip Prioritas
Selain ke kantor Walikota Palembang, selama masa reses, Dapil I DPRD Sumsel juga menggelar pertemuan di sejumlah tempat. Seperti di Puskesmas Pakjo, Bawaslu Palembang, kantor Dinas Pariwisata Palembang, dan SMAN 9 Palembang. Selain itu, anggota Dapil I juga melakukan reses perorangan. ADV