PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Reses Tahap I Tahun 2024 DPRD Sumsel, Dapil I Minta Pajak Jangan Sampai Mematikan UMKM.
PEMERINTAH Kota Palembang akan menerapkan Perda Penerapan PPN 10 Persen bagi usaha. Kebijakan ini mendapat kritikan anggota DPRD Sumsel asal Dapil I yang minta agar peraturan tersebut jangan sampai mematikan UMKM.
Kritikan disampaikan langsung anggota Dapil I DPRD Sumsel saat berdiskusi dengan Pj Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, Senin (29/1), di kantor Walikota Palembang.
Rombongan Dapil I dikoordinatori Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH dengan anggota H Yudha Rinaldi; Prima Salam, SH.,MM; H Chairul S Matdiah, SH, MHKes; H Kartak SAS,SE; dan Mgs H Syaiful Padli, ST, MM. Dapil I datang ke kantor Walikota Palembang dalam rangka reses tahap I tahun 2024 yang berlangsung pada 29 Januari hingga 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Reses Terakhir, Anggota DPRD Dapil 3 Serap Asmara 9 Kecamatan
BACA JUGA:Reses Terakhir DPRD Lahat Dapil 3 Serap Asmara, Prioritaskan Pembangunan Ini
Selain mengkritik adanya surat edaran Kepala Bapenda sebelum adanya perwali sebagai turunan dari perda ini, Dapil I juga mengkritisi penerapan fix rate atau penerapan besaran yang sama yakni 10 persen untuk semua usaha. Anita minta hal itu ditinjau lagi meski pungutan ini dibebankan ke konsumen.
“Yang saya inginkan, ada klasifikasi. Misalnya tukang bakso emperan yang cuma untuk anak-anak sekolah, enggak mungkin akan diberikan harga Rp10 ribu kita tarik Rp 11 ribu,” tukas Anita.
Lebih jauh Ketua DPRD Sumsel ini menegaskan, dirinya sepakat pajak harus ditertibkan, karena masyarakat memang harus taat pajak. Namun sekali lagi Anita minta agar dibuat klasifikasi yang jelas.
“Masak rumah makan besar disamakan dengan rumah makan kecil seperti pecel lele. Apa mungkin mereka menambahkan 10 persen? Tolong, ini harus ada klasifikasinya dan jangan sampai usaha mereka dimatikan lantaran tidak bisa membayar pajak,“ kata Anita.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Muba Endi Susanto Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses
Anita juga meminta petugas yang menagih pajak harus ramah dan memberikan pelayanan secara profesional kepada wajib pajak, terutama UMKM dan usaha kecil.
Terhadap masalah ini, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kajian ini nanti akan melibatkan pedagang juga sehingga pedagang tahu bagaimana mekanisme dan perumusannya.
“Penerapan pajak masih akan dikaji karena dasarnya tidak ingin memberatkan masyarakat," kata Ratu Dewa.