SAROLANGUN, KORANPALPRES.COM – Calon legislatif (Caleg) DPRD Jambi Dapil 3 dari Partai Bulan Bintang, Andrian Evendi SH siap memperjuangkan buruh saat menghadapi PHK.
Alasan bantuan buruh dari sisi hukum akan diperjuangkan karena Andrian Evendi selama ini selalu berhadapan dengan buruh yang sedang bermasalah dengan pekerjaan.
Mengingat, pria yang biasa disapa Andi ini kesehariannya berprofesi sebagai advokat di Kabupaten Sarolangun Jambi.
Andi menjelaskan, permasalahan buruh dalam menghadapi PHK ini karena mayoritas tidak memahami kontrak kerja yang diberikan perusahaan saat awal bekerja.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Ciri-Ciri Pelaku Begal Mahasiswa Unsri di Tanjung Senai Ogan Ilir
BACA JUGA:MANTAP! Muba Jadi Pelopor Distribusi Obat Terbaik se-Indonesia, Ini Rahasianya
Belum lagi kewajiban perusahaan dalam menaikkan status buruh menjadi pegawai tetap.
Sehingga para buruh harus menghadapi pemutusan hubungan kerja dengan berbagai argumen yang diberikan perusahaan.
“Etika buruh juga menjadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK, berpendapat disebut melawan. Buruh yang tidak paham itu harus menerima jika di-PHK,” kata Ketua DPC PBB Kabupaten Sarolangun ini.
Kondisi ini diperparah dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang merugikan para buruh, salah satunya pesangon diberikan hanya 12 bulan bukan berapa lama masa bekerja.
BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru Imlek 2575, Aryaduta Palembang Sajikan Paket Makan Malam Prasmanan Khas Tionghoa
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga memperlambat buruh untuk diangkat sebagai pegawai tetap, dari awalnya hanya 2 tahun masa kerja, namun saat ini 5 tahun kerja.
“Dari berbagai permasalahan inilah, saya berkomitmen untuk membantu pekerjaan atau buruh dalam menghadapi PHK secara gratis,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Sarongun-Merangin secara gratis serta menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan 3.