PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Bulan Februari 2024 ini, Tol Simpang Indralaya-Prabumulih akan dikenakan tarif setelah lebih kurang 5 bulan lebih dioperasikan secara gratis.
Bertarif nya Tol Simpang Indralaya-Prabumulih menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dengan Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Hal ini disampaikan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Tol yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo.
BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Pengelola Tol Lakukan Langkah Ini
"Tanggal pemberlakuan tarif akan diterapkan setelah evaluasi sosialisasi tarif tol," ungkapnya melalui rilis tertulisnya, Selasa 05 Februari 2024.
Dikatakan Tjahjo, minimal waktu sosialisasi pemberlakuan tarif jalan tol 14 hari setelah KepMen Tarif Tol tersebut keluar.
"Evaluasi kita lakukan untuk mengetahui masyarakat sudah terinfo dengan baik. Sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol," terangnya.
Jika dihitung, sejak keluarnya SK Menteri PUPR tersebut pada tanggal 02 Februari 2024, dihitung 14 hari ke depan artinya Tol Simpang Indralaya-Prabumulih mulai bertarif tanggal 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Indra-Prabu, Durian Berhamburan dari Mobil Pickup Ini
"Jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya," katanya.
Dimana katanya, sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol. "Namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," katanya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).